Dikarenakan di wilayah pengawasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pantoloan tidak tersedia Tempat Penimbunan Sementara (TPS), berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2020 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor Pasal 15, untuk dapat melakukan penimbunan barang impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, importir harus mengajukan permohonan izin timbun dengan persyaratan sebagai berikut:
- Mengajukan Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pantoloan, yang ditandatangani dan dicap oleh perusahaan, dengan menyebutkan alasan
- Melampirkan denah lokasi pembongkaran dan tata letak (layout) tempat penimbunan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS
- Untuk kepentingan penelitian permohonan, Kantor Pabean dapat melakukan penelitian lapangan terhadap lokasi dan tata letak tempat penimbunan