Pemuatan di Tempat Lain di Luar Kawasan Pabean

Dikarenakan di wilayah pengawasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pantoloan tidak tersedia kawasan pabean, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2022 Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2023 tentang Tata Laksana di Bidang Ekspor, Pasal 31 maka diperlukan izin kepada Kepala Kantor Pabean dalam hal pemuatan barang ekspor.

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

  • Mengajukan Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pantoloan.
  • Diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pemuatan barang ekspor ke kapal/sarana pengangkut.
  • Melampirkan dokumen shipping instruction/shipping order.
  • Melampirkan dokumen denah lokasi pemuatan dan tata letak (layout) tempat pemuatan.
  • Dalam hal diperlukan, kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan penelitian lapangan atas permohonan tersebut.