Pembongkaran di Tempat Lain Selain Kawasan Pabean

Dikarenakan di wilayah pengawasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pantoloan tidak tersedia kawasan pabean, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2020 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor Pasal 5 untuk dapat melakukan pembongkaran di tempat lain, pengangkut/agen kapal harus mengajukan permohonan izin bongkar dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Mengajukan Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pantoloan, yang ditandatangani dan cap perusahaan
  • Melampirkan dokumen pengangkutan (B/L, manifes, RKSP)
  • Melampirkan denah lokasi pembongkaran dan tata letak (layout) tempat pembongkaran di tempat lain
  • Untuk kepentingan penelitian permohonan, Kantor Pabean dapat melakukan penelitian lapangan terhadap lokasi dan tata letak tempat pembongkaran